Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

etika lingkungan


Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang  Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu:
1.Menguntungkan secara ekonomi (economically viable)
2.Diterima secara sosial (socially acceptable)
3.Ramah lingkungan (environmentally sound)
 klik disini

Minggu, 07 Juni 2015

Etika bisnis dan CSR

Etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan CSR.

Perilaku Etis adalah Perilaku yg sesuai dg keyakinan individual dan norma sosial tentang tindakan yg benar dan baik.  sedangkan perilaku yang tidak etis adalah Perilaku yg sesuai dg keyakinan individual dan norma sosial tentang tindakan yg salah dan buruk.
CSR (Corporate Sosial Responsibility) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya  perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.  
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
 

Lebih lengkap Klik disini

Jumat, 05 Juni 2015

Etika Lingkungan Hidup

 

Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang  Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. Lebih lanjut Klik Disini