Minggu, 18 September 2016
Kamis, 18 Juni 2015
Mengenali diri Sendiri
Mengenal Diri
Kunci Keberhasilan
Oleh : Jony Elvarez Barbaroza.
Ada anagium Arab
yang menyatakan bahwa “ Celakalah seseorang yang tidak mengenal dirinya
sendiri.”
Dalam konteks
kehidupan di dunia fana ini, banyak manusia masih belum mengenal dirinya, belum
mengetahui apa yang dibutuhkan bagi dirinya, ke arah mana dia harus membawa
dirinya, dan pedoman apa yang dapat ia pegang teguh sehingga hal itu memang
benar-benar baik bagi petualangan hidupnya.
Memang dalam
fenomena yang terjadi, kebanyakan orang yang berhasil adalah orang yang
mengenal baik dirinya, ia mengetahui potensi yang dimiliki, kekurangan yang
menghambat dirinya untuk maju, ia juga menyadari sepenuhnya visi dam misi dalam kehidupannya,
sehingga dengan mengetahui dirinya tersebut makin mudahlah ia untuk meraih
keberhasilan.
Alkisah menyatakan
bahwa seorang raja Louis XVI dari Perancis telah dikudeta, diturunkan dari
tahtanya dan dipenjara. Raja yang naas tersebut memiliki seorang anak laki-laki
yang masih muda. Anak tersebutlah yang seharusnya mewarisi tahta kerajaan
sepeninggalan ayahnya.
Sekelompok orang
yang telah berhasil menggulingkan tahta raja Louis XVI itu menyadari bahwa
putra mahkota ini bisa menjadi hambatan bahkan permasalahan bagi mereka di masa
mendatang. Mereka berpikir jika putera mahkota tersebut tidak bermoral mulia,
maka ia tidak akan pernah mencapai takdir agung yang dianugrahkan kepadanya.
Maka dari itu mereka bawa putera mahkota tesebut ke suatu komunitas, yang mana
di sana ia dapat melihat kesenangan duniawi, menemukan banyak wanita-wanita
pelacur, makanan yang berlimpah ruah dan mewah, minuman keras yang memabukkan, bahkan
di sana juga berkumpul orang-orang bejat, hina, dan abmoral. Setiap hari putera
makhota dikelilingi oleh hal-hal yang dapat merusak manusia dan dapat menyeret
jiwa seseorang ke derajat paling rendah dan hina.
Selama enam bulan
ia diperlakukan demikian, akan tetapi ia tidak pernah takluk kepada tekanan
itu. Bahkan ia dapat menguasai dirinya sehingga tidak terjebak dalam lingkungan
yang amat negatif bagi kelangsungan kehidupannya.
Akhirnya setelah
berusaha sekian lama untuk merusak moral pangeran tersebut, maka mereka
menanyai dia. Mengapa dia tidak takluk kepada semuanya itu- mengapa ia tidak
terpengaruh? Pemuda ini menjawab” Saya tidak bisa melakukan apa yang kamu
minta, karena saya dilahirkan untuk menjadi seorang raja.”
Pangeran Louis
mengetahui dan mengenal dirinya, ia sadar bahwa ia adalah putera mahkota, ia
tahu bahwa ia tidak boleh melakukan hal-hal negatif yang berbahaya bagi masa
depannya, ia juga menyadari posisinya, maka ia bisa bertahan sehingga tidak
dapat dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat merusak dirinya. Dan pada akhirnya
hal itu dapat membawa dia kepada kedudukan yang mulia.
Dari kisah tersebut
dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam menjalani kehidupan ini, yang paling
penting dan utama kita kenali terlebih dahulu adalah diri kita. Sehingga
setelah kita mengenali diri kita maka selanjutnya makin terbuka lebar jalan
menuju kesuksesan yang kita harapkan.
Saat ini negara
kita akan mengadakan pesta demokrasi dalam memilih presiden yang akan memegang
kendali kepemimpinan Indonesia lima tahun ke depan. Hal ini tentunya menjadi
momen penting sepanjang sejarah Indonesia. Dan harus diberi perhatian serius
oleh seluruh elemen masyaraka Indonesia, tanpa terkecuali.
Jika rakyat Indonesia
mengetahui apa yang mereka butuhkan, konflik dan permasalahan yang
mengobrak-abrik Indonesia, serta mengetahui figur pemimpin yang dapat memenuhi
harapan rakyat Indonesia dan dapat memecahkan berbagai macam pomelik bangsa
yang berkembang, maka tentunya mereka tidak akan sembarang “mencoblos” calon
legislatif dan eksekutif tersebut. Hal itu pasti akan membawa perubahan besar
bagi kelangsungan kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Jadi jika kita
menginginkan kesuksesan dan keberhasilan bagi diri kita, maka kita harus
mengetahui dengan jelas diri kita, jika suatu organisasi menginginkan kemajuan,
maka organisasi itu harus mengenal dirinya terlebih dahulu, begitu juga halnya
dengan bangsa Indonesia, jika mengharapkan kejayaan, kehidupan yang layak,
sejahtera dan sentosa maka harus mengenal dirinya lebih dalam. Mengenal
masyarakatnya, lingkungannya, sumber dayanya, permasalahan dan kemelutnya serta
segala macam yang berhubungan dengan negara tersebut.
Hukum asuransi
Terdapat perpedaan antara asuransi Syariah dan asuransi konvensional adalah
sebagai berikut:
1. Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya
bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi
Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling
menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut
dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola
kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan (
pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai
peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
2. Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru'
( sumbangan kemanusiaan ) dan ta'awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah
dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya
adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
3. Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah
kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh,
khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi.
Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta,
setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam
Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang
digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah
bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola
dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan
yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana
tabarru'nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
4. Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada
obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya
tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti
gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras
dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah. Adapun Asuransi
Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting
mendatangkan keuntungan.
5. Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai,
oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang
berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem
upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan
investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif (
gharar ).
6. Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari
rekening tabarru' ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal
diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila
terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal
perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim,
maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
7. Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS
), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
8.
Dari
sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
Dalam
asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan
syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Ingin tahu lebih lengkap >>>>>Download>>>>>
Kamis, 11 Juni 2015
etika lingkungan
Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu:
1.Menguntungkan secara ekonomi (economically
viable)
2.Diterima secara sosial (socially
acceptable)
3.Ramah lingkungan (environmentally
sound)
klik disini
Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD Menurut UU No.17 Tahun 2003
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No.
17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah,
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan
penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen,
dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi
untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan
pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan
kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara
jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Ditengah segala ketidakpastian baik kesehatan, sosial juga ekonomi, Komplek sebuah komunitas sinau bersama turut berkontribusi denga...
-
Sekarang ini para akademisi dan pemegang kebijakan di negeri ini sedang banyak berbicara tentang kontribusi lembaga keuangan syari...
-
Materi dapat di download disini