Kamis, 18 Juni 2015

Mengenali diri Sendiri



Mengenal Diri Kunci Keberhasilan
Oleh : Jony Elvarez Barbaroza.
Ada anagium Arab yang menyatakan bahwa “ Celakalah seseorang yang tidak mengenal dirinya sendiri.”
Dalam konteks kehidupan di dunia fana ini, banyak manusia masih belum mengenal dirinya, belum mengetahui apa yang dibutuhkan bagi dirinya, ke arah mana dia harus membawa dirinya, dan pedoman apa yang dapat ia pegang teguh sehingga hal itu memang benar-benar baik bagi petualangan hidupnya.
Memang dalam fenomena yang terjadi, kebanyakan orang yang berhasil adalah orang yang mengenal baik dirinya, ia mengetahui potensi yang dimiliki, kekurangan yang menghambat dirinya untuk maju, ia juga menyadari  sepenuhnya visi dam misi dalam kehidupannya, sehingga dengan mengetahui dirinya tersebut makin mudahlah ia untuk meraih keberhasilan.
Alkisah menyatakan bahwa seorang raja Louis XVI dari Perancis telah dikudeta, diturunkan dari tahtanya dan dipenjara. Raja yang naas tersebut memiliki seorang anak laki-laki yang masih muda. Anak tersebutlah yang seharusnya mewarisi tahta kerajaan sepeninggalan ayahnya.
Sekelompok orang yang telah berhasil menggulingkan tahta raja Louis XVI itu menyadari bahwa putra mahkota ini bisa menjadi hambatan bahkan permasalahan bagi mereka di masa mendatang. Mereka berpikir jika putera mahkota tersebut tidak bermoral mulia, maka ia tidak akan pernah mencapai takdir agung yang dianugrahkan kepadanya. Maka dari itu mereka bawa putera mahkota tesebut ke suatu komunitas, yang mana di sana ia dapat melihat kesenangan duniawi, menemukan banyak wanita-wanita pelacur, makanan yang berlimpah ruah dan mewah, minuman keras yang memabukkan, bahkan di sana juga berkumpul orang-orang bejat, hina, dan abmoral. Setiap hari putera makhota dikelilingi oleh hal-hal yang dapat merusak manusia dan dapat menyeret jiwa seseorang ke derajat paling rendah dan hina.
Selama enam bulan ia diperlakukan demikian, akan tetapi ia tidak pernah takluk kepada tekanan itu. Bahkan ia dapat menguasai dirinya sehingga tidak terjebak dalam lingkungan yang amat negatif bagi kelangsungan kehidupannya.
Akhirnya setelah berusaha sekian lama untuk merusak moral pangeran tersebut, maka mereka menanyai dia. Mengapa dia tidak takluk kepada semuanya itu- mengapa ia tidak terpengaruh? Pemuda ini menjawab” Saya tidak bisa melakukan apa yang kamu minta, karena saya dilahirkan untuk menjadi seorang raja.”
Pangeran Louis mengetahui dan mengenal dirinya, ia sadar bahwa ia adalah putera mahkota, ia tahu bahwa ia tidak boleh melakukan hal-hal negatif yang berbahaya bagi masa depannya, ia juga menyadari posisinya, maka ia bisa bertahan sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat merusak dirinya. Dan pada akhirnya hal itu dapat membawa dia kepada kedudukan yang mulia.
Dari kisah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam menjalani kehidupan ini, yang paling penting dan utama kita kenali terlebih dahulu adalah diri kita. Sehingga setelah kita mengenali diri kita maka selanjutnya makin terbuka lebar jalan menuju kesuksesan yang kita harapkan.
Saat ini negara kita akan mengadakan pesta demokrasi dalam memilih presiden yang akan memegang kendali kepemimpinan Indonesia lima tahun ke depan. Hal ini tentunya menjadi momen penting sepanjang sejarah Indonesia. Dan harus diberi perhatian serius oleh seluruh elemen masyaraka Indonesia, tanpa terkecuali.
Jika rakyat Indonesia mengetahui apa yang mereka butuhkan, konflik dan permasalahan yang mengobrak-abrik Indonesia, serta mengetahui figur pemimpin yang dapat memenuhi harapan rakyat Indonesia dan dapat memecahkan berbagai macam pomelik bangsa yang berkembang, maka tentunya mereka tidak akan sembarang “mencoblos” calon legislatif dan eksekutif tersebut. Hal itu pasti akan membawa perubahan besar bagi kelangsungan kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Jadi jika kita menginginkan kesuksesan dan keberhasilan bagi diri kita, maka kita harus mengetahui dengan jelas diri kita, jika suatu organisasi menginginkan kemajuan, maka organisasi itu harus mengenal dirinya terlebih dahulu, begitu juga halnya dengan bangsa Indonesia, jika mengharapkan kejayaan, kehidupan yang layak, sejahtera dan sentosa maka harus mengenal dirinya lebih dalam. Mengenal masyarakatnya, lingkungannya, sumber dayanya, permasalahan dan kemelutnya serta segala macam yang berhubungan dengan negara tersebut.

Hukum asuransi

 Terdapat perpedaan antara asuransi Syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

1.      Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
2.      Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru' ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta'awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
3.      Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru'nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
4.      Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
5.      Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).
6.      Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru' ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
7.      Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
8.      Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah. 
           Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.

Ingin tahu lebih lengkap >>>>>Download>>>>>

Kamis, 11 Juni 2015

etika lingkungan


Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang  Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu:
1.Menguntungkan secara ekonomi (economically viable)
2.Diterima secara sosial (socially acceptable)
3.Ramah lingkungan (environmentally sound)
 klik disini

Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD Menurut UU No.17 Tahun 2003



Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.