Kamis, 11 Juni 2015

etika lingkungan


Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang  Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak.
Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu:
1.Menguntungkan secara ekonomi (economically viable)
2.Diterima secara sosial (socially acceptable)
3.Ramah lingkungan (environmentally sound)
 klik disini

1 komentar:

  1. Ketika sifat kapitalisme sudah mengakar dalam diri, sehingganya mengabaikan adanya 3pilar pembangunan yang harus di junjung tinggi. Apakah kah yang harus saya lakukan sebagai akademisi, untuk menangani hal itu ya bu?? Hehehehe makasih.

    BalasHapus