Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No.
17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah,
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan
penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen,
dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi
untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan
pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan
kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara
jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar