Terdapat perpedaan antara asuransi Syariah dan asuransi konvensional adalah
sebagai berikut:
1. Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya
bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi
Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling
menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut
dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola
kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan (
pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai
peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
2. Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru'
( sumbangan kemanusiaan ) dan ta'awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah
dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya
adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
3. Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah
kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh,
khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi.
Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta,
setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam
Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang
digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah
bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola
dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan
yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana
tabarru'nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
4. Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada
obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya
tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti
gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras
dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah. Adapun Asuransi
Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting
mendatangkan keuntungan.
5. Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai,
oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang
berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem
upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan
investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif (
gharar ).
6. Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari
rekening tabarru' ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal
diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila
terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal
perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim,
maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
7. Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS
), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
8.
Dari
sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
Dalam
asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan
syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Ingin tahu lebih lengkap >>>>>Download>>>>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar