Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4)
Undang- Undang Dasar Negara &epublik
Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar
pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan
datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan
secara bijak. Lebih lanjut Klik Disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Sekarang ini para akademisi dan pemegang kebijakan di negeri ini sedang banyak berbicara tentang kontribusi lembaga keuangan syari...
-
Orangtua terutama ibu seringkali merasa anak-anaknya masih kecil padahal mereka sudah dewasa. Kenapa ya? Sekarang anak-anakku ...
-
Etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan CSR. Perilaku Etis adalah Perilaku yg sesuai dg keyakinan individual dan norma sosi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar