Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4)
Undang- Undang Dasar Negara &epublik
Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar
pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan
datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan
secara bijak. Lebih lanjut Klik Disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan CSR. Perilaku Etis adalah Perilaku yg sesuai dg keyakinan individual dan norma sosi...
-
Diskusi kali ini (14 Mei 2020) saya kira sangat menarik. Diskusi yang membahas tentang kebijakan spin-off pada perbankan syariah dite...
-
Uang adalah inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam sistem ekonomi dan sulit digantikan de...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar