Jumat, 05 Juni 2015

Etika Lingkungan Hidup

 

Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang- Undang  Dasar Negara &epublik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. Lebih lanjut Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar